Pasca Divonis Pidana 4 Tahun: Mungkinkah HRS Terancam Terseret Pengembangan Kasus Munarman? - Tinta Media

Rabu, 15 Desember 2021

Pasca Divonis Pidana 4 Tahun: Mungkinkah HRS Terancam Terseret Pengembangan Kasus Munarman?



Tinta Media — Sidang di PN Jakarta Timur pada hari Kamis 24 Juni 2021 telah memvonis HRS dengan tuduhan berbohong, di jerat Pasal 14 ayat(1) UU no. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dengan TP PENYEBARAN BERITA BOHONG YANG MENIMBULKAN KEONARAN, dengan hukuman 4 tahun penjara. Jeratan pasal karet di RS UMMI tersebut di rasa sangat janggal dan terkesan sangat dipaksakan sehingga sebagian publik memaklumkan untuk bertanya-tanya seakan ada motif lain di balik putusan tersebut. Apa sebenarnya motif lain tersebut? 

Vonis empat tahun terhadap HRS mencerminkan belum adilnya hukum di negeri ini. Pengadilan masih belum independen dalam memutus suatu perkara. Karena itu, wajar kalau HRS menyatakan banding untuk mendapatkan keadilan. Karena hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan. 

Walaupun ada upaya banding HRS dinilai tidak akan banyak membantu keadilan bagi HRS. Dan benar Putusan Banding ( 4 Agustus 2021) ternyata menguatkan Putusan PN. 

"MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 226/PID.SUS/2021/PN.JKT.TIM TANGGAL 27 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT" 

Sebab, ada kesan sekembali HRS dari Arab Saudi terus mendapat dakwaan yang terkesan dipaksakan. Bagaimana dengan putusan Kasasi MA, saya prediksikan sekaligus memastikan bahwa putusan Kasasi MA akan menguatkan Putusan PT DKI. 

Vonis 4 tahun penjara Habib Rizieq Shihab menggenapi vonis  sebelumnya untuk dua kasus lainnya, yaitu keramaian di Petamburan (8 BULAN PENJARA), Megamendung (20 JUTA). 

Tragedi hukum yang menimpa HRS CS menunjukkan fenomena ironis, diskriminatif dalam penegakan hukum di masa pandemi. Mengapa hanya HRS yang dipidana (penjara dan denda)----megamendung 8 bln dan denda 20 juta, RS Ummi 4 tahun penjara---- sedangkan kasus pelanggaran prokes di NTT, di Bali, di Jawa Timur, di Jawa Tengah, di Jakarta, dan kasus 3 detik lepas masker Menkopolhukam, Kasus Bandara yg mestinya juga melibatkan Menkopolhukam TIDAK ADA YG DIPIDANA PENJARA? Adakah motif lain, misalnya motif politik---dibalik ketidakadilan yang mendera HRS? 

Motif politik di balik vonis atas HRS dapat diendus dengan beberapa peristiwa politik baik yang telah maupun yang akan terjadi. Yang telah lalu masih seputar "dendam" politik atas kekalahan pihak Ahok pada pilkada DKI. Sedangkan peristiwa politik yang akan datang adalah Pemilu serentak tahun 2024. Ada ketakutan para oligarki jika pada pemilu 2024 kalah lantaran peran HRS yg dianggap mampu memobilisasi masa secara masif. Hal ini dapat dihubungkan dengan panjang pendek hukuman terhadap HRS agar tidak bisa secara langsung menggerakkan umat Islam khususnya dalam perhelatan politik hingga 2024 atau  bahkan lebih lama dari itu seperti kasus Ustadz Abu Bakar Ba\"asyir. Pembungkaman selamanya, hingga menua di penjara. 

Bak jatuh tertimpa tangga pula, kini Habib Rizieq bahkan disebut-sebut terancam terseret dalam pengembangan kasus Munarman yang beberapa waktu lalu Munarman diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatan terorisme. Kini Habib Rizieq disebut kemungkinan juga akan terseret, karena ada peluang Habib Rizieq Shihab turut diseret ke dalam pengembangan kasus Munarman sbg mantan sekjen FPI. Kasus Munarman bisa jadi berujung pada Habib Rizieq Shihab. 

Tampaknya sulit ditampik bahwa ada kemungkinan Habib Rizieq akan kembali diperiksa dalam kasus Munarman yang merupakan mantan Sekjen FPI karena ada kaitannya dengan kasus pembunuhan enam laskar FPI. Dan jangan lupa bahwa 6 anggota laskar FPI pernah ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam kasus BAKU TEMBAK dgn PENGUNTIT yg ternyata adalah APH, POLISI. Jadi, tampaknya perjalanan HRS masih panjang dalam menjalani ketidakadilan hukum buatan manusia yang ditegakkan oleh orang-orang yang haus akan kekuasaan dan kenikmatan dunia lainnya. 

Umat Islam bisa apa? Dari segi hukum tidak bisa dilakukan kecuali mengajukan BANDING, KASASI ATAU PK. GRASI, menurut saya tidak layak diajukan oleh HRS. Yang mungkin masih bisa dilakukan adalah dari sisi politik, yakni umat Islam bersatu secara konstitusional merebut kekuasaan dengan memenangkan Pemilu dan sekaligus merombak SISTEM PEMERINTAHAN YANG BOBROK sekaligus mengganti para pejabat korup dan haus kekuasaan tanpa berpihak pada kebenaran dan keadilan. 

Meski Pemilu tdk menjamin semuanya itu, tetapi untuk obat gejala simptomatis saya kira hanya itu. Ubah dan perbaiki sistem, ubah dan perbaiki pemikiran rakyat dan pejabat menuju Indonesia sebagai RELIGIOUS NATION STATE. Negara yang pemerintahannya memuliakan para alim ulama hukan pemerintahan yang "dhemen" memenjarakan alim ulama. 

Tabik...!!! 
Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :