DARYOKO: PANCASILA DAN UUD 1945 INI SEBAIKNYA DIBUBARKAN SAJA! - Tinta Media

Kamis, 16 Desember 2021

DARYOKO: PANCASILA DAN UUD 1945 INI SEBAIKNYA DIBUBARKAN SAJA!






Tinta Media - Adalah fakta, oknum anak bangsa ini setelah naik menjadi Penguasa kemudian menganggap sumber daya alam dan aset-aset lainnya menjadi miliknya. Mereka tidak peduli lagi terhadap Konsitusi/UU yang menjadi "pegangan" bersama, untuk kemakmuran bersama, sesuai cita cita Kemerdekaan yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.

Lihat saja contohnya, saat Dahlan Iskan dipanggil MK tahun 2010 dalam Sidang JR UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan "enteng" nya ybs bilang bahwa untuk mengelola PLN tidak diperlukan UU. Dan setelah itu pula dng mudahnya menjual ritail PLN ke Tommy Winata (SCBD misalnya), James Riady (Meikarta), serta  Taipan 9 Naga yang lain, dan tak ketinggalan ke perusahaan pribadi DI.

Disusul dengan pencangangan Proyek Pembangkit 35.000 MW pada akhir 2014 di era pertama Jokowi, yang di gagas oleh JK (sebagai Wapres), maka lengkaplah privatisasi PLN terutama Jawa-Bali.

Dan Kelistrikan di kawasan tersebut mulai tahun 2020 sudah dikuasai sepenuhnya oleh Shenhua, Huadian, Chengda, GE, Marubeni,Tommy Winata, James Riady, Prayoga Pangestu dll dalam sebuah monopoli Kartel Listrik Swasta. Dimana posisi PLN hanya sbg juru bicara Kartel, penyalur subsidi dari Pemerintah ke Kartel, serta berperan seolah olah kelistrikan masih sesuai pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Sekaligus mewakili Pemerintah agar seolah olah masih pro rakyat sesuai semangat "Etatisme" Panca Sila atau "Ta\"jul Furudz" dalam khasanah Ideologi Islam. Intinya PLN saat ini disuruh berperan seolah olah NKRI masih konsisten dengan Panca Sila dan UUD 1945.

Namun "sandiwara" diatas makin lama makin terkuak dengan indikasi terjadinya perbedaan informasi antara Laporan Keuangan PLN 2020 yang katanya untung Rp 5,99 triliun (surplus), sedang Kemenkeu menyatakan masih harus di subsidi Rp 200,8 triliun (devisit) sesuai siaran pers yang diantaranya dimuat oleh Repelita Online 8 Nopember 2020.

Indikasi lain adalah terjadinya pergantian Dirut PLN dari Zulkifli Zaini ke Darmawan Prasojo pada 6 Desember 2012, yang disertai informasi bahwa sebenarnya Zulkifli Zaini sudah minta mengundurkan diri beberapa bulan yang lalu karena tidak kuat lagi untuk terus terusan berbohong. Dan baru kali ini dikabulkan!

Dua indikasi diatas menunjukkan bahwa kelistrikan sudah tidak mengikuti lagi fatsun Konstitusi. Dan semuanya harus ditutupi dengan peran "sandiwara" oleh PLN dengan mengeluarkan subsidi ratusan triliun dari hutang LN.

Perlu diketahui bahwa Menteri BUMN telah mengeluarkan SK No. 352/MBU/10/2021 tgl 22 Oktober 2021 ttg Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Sub Holding PLN yang ditengarai merupakan pembentukan Anak Perusahaan Transmisi dan Distribusi yang selanjutnya merupakan langkah awal privatisasi secara total PLN Jawa-Bali.

Ilustrasinya bisa saja Transmisi Jawa Bagian Barat dibeli oleh Konsursium JK, ABB, Shenhua dll.

Transmisi Jawa Bagian Tengah dibeli Konsursium Luhut, Erick Tohir, Arreva, Huadian dll. 

Transmisi Jawa - Bagian Timur dan Bali oleh Konsursium Dahlan Iskan, EDF, Sinomach dll.

Distribusi Jawa Barat oleh JK dan Siemens. Distribusi Jakarta oleh Konsursium Luhut BP dan Hyundai. Distribusi Jateng oleh Konsursium Erick T dan GE. Distribusi Jatim oleh Dahlan Iskan, Harbin, CNEEC. Distribusi Bali oleh Bosowa , Kanshai dll.

Selanjutnya PLN P2B akan dilepas Pemerintah dari PLN dan menjadi Lembaga Independen dng fungsi untuk menjalankan peran, sbg :

1). Operator System.
2). Market System.

Selanjutnya bila PLN Jawa-Bali sudah sepenuhnya di privatisasi, maka kelistrikan Jawa-Bali akan di lepas semua oleh PLN, dan akan terjadi  kompetisi penuh kelistrikan atau MBMS (Multi Buyer and Multy Seller) System, yang kemungkinan besar terjadi lonjakan tarip listrik secara besar besaran, karena sudah tidak ada subsidi listrik lagi, akibat bubarnya  PLN ! 

Dan skenario ini di perkirakan baru akan terjadi di akhir kekuasaan Jokowi atau awal Rezim baru pengganti Rezim Jokowi.

KESIMPULAN :

Negeri ini akhirnya memunculkan pemimpin-pemimpin tamak dan pragmatis. Yang menjalankan Pemerintahannya dengan cara menjual Sumber Daya Alam dan aset-aset BUMN. Sehingga kesejahteraan rakyat diabaikan!

Artinya Panca Sila dan UUD 1945 hanya dijadikan "jargon" dan pajangan untuk menipu rakyat! Sehingga akan lebih baik bila PANCASILA dan UUD 1945 DIBUBARKAN SAJA!!

MAGELANG, 8 DESEMBER 2021

Oleh: Ahmad Daryoko
Koordintor Invest


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :