Koordinator Invest : FSPPB Patut Dapat Jempol - Tinta Media

Rabu, 29 Desember 2021

Koordinator Invest : FSPPB Patut Dapat Jempol



Tinta Media - Koordinator Invest, Ahmad Daryoko menyatakan bahwa seruan mogok kerja FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu) yang dilakukan mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022 patut mendapat acungan jempol. "FSPPB patut mendapat acungan jempol!" tuturnya kepada Tinta Media, Ahad (26/12/2021). 

"Apalagi salah satu tuntutannya adalah pencopotan Dirut Pertamina yang dinilai tidak menghormati proses perundingan Perjanjian Kerja Bersama, yang merupakan hak Serikat Pekerja sebagai perwakilan karyawan dalam hubungan industrial dengan Manajemen Perusahaan yang diuatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," paparnya. 

Menurutnya, aksi mogok adalah hak Serikat Pekerja dalam melakukan "bergaining position" terhadap manajemen/pemerintah dalam memperjuangkan aspirasinya. 

"Pasalnya pada SP di lingkungan BUMN hal ini bisa dilakukan bila nasib pekerja terancam kebijakan Pemerintah, misalnya adanya program privatisasi/penjualan aset perusahaan/swastanisasi," jelasnya. 

"Aksi Serikat di Pertamina menunjukkan bahwa mereka sadar memiliki hak dan legal standing sebuah Serikat guna memperjuangkan anggotanya, sekaligus sebagai Civil Society yang harus memiliki kesadaran untuk ikut menegakkan konstitusi dalam konteks kemandirian dan kedaulatan energi," ujarnya.

Daryoko mengatakan, aksi serupa pernah terjadi di lingkungan PLN pada tahun 2000-an. Tak lama setelah protes SP PLN ke Presiden RI dengan ancaman mogok kelistrikan Jawa-Bali, akhirnya Dirut PLN Koentoro diganti dengan Eddie Widiono. 

"SP PLN meminta kepada Presiden RI untuk mencopot seluruh jajaran Direksi PLN di bawah pimpinan Dirut Prof. DR. Koentoro Mangkoesoebroto, karena pada saat itu Koentoro merupakan mantan  Menteri Pertambangan yang akan menerapkan kebijakan " Unbundling System" yang ada di "The White Paper". Ini merupakan Kebijakan Restrukturisasi Sektor Ketenagalistrikan bikinannya yang menjiplak " The Power Sector Restructuring Program atau PSRPnnya WV, ADB, dan IMF," paparnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam menghadapi kebijakan Pemerintah yang akan merugikan perusahaan, ternyata entitas SP di BUMN memiliki kompetensi dan "legal standing" lebih kuat dibanding jajaran Direksi sekalipun. “Dengan catatan harus ada kemauan dan keberanian," pungkasnya. [] Reni Adelina



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :