KOMPETENSI DIREKSI VS SERIKAT PEKERJA BUMN - Tinta Media

Kamis, 23 Desember 2021

KOMPETENSI DIREKSI VS SERIKAT PEKERJA BUMN



Tinta Media - Dirut PLN Eddie Widdiono di depan Musyawarah Besar SP PLN tahun 2007 akhirnya mengakui bahwa kompetensi Serikat Pekerja itu melebihi kompetensi Manajemen. Kompetensi Manajemen setinggi apapun jabatan itu, dan sepandai apapun seseorang pejabat di perusahaan BUMN, hakekatnya dia hanya petugas lapangan pelaksana perintah kebijakan Menteri diatasnya (meskipun oknum Menteri tersebut hakekatnya hanya sosok "Peng Peng" sekalipun , yang diperalat Negara Kolonial guna melakukan penjajahan kembali Indonesia, pen ).

Selanjutnya dikatakan oleh Eddie Widdiono, kalau kita bicara Sektor Ketenagalistrikan sebagai sebuah Kebijakan Strategis, maka SP PLN terbukti diakui oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai entitas yang memiliki kapasitas/kompetensi/"legal standing" untuk bicara tentang hal itu! Serikat bisa menolak atau menerima Kebijakan Pemerintah tersebut, sedang Direksi dan jajaran Manajemen harus tunduk secara total ! Adalah fakta bahwa SP PLN bisa menggagalkan UU No 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang disyahkan oleh DPR RI dan Presiden RI ( yang kemudian diulangi dalam Judicial Review UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, dengan dibatalkan juga pasal "Unbundling" nya). 

Sedang Direksi BUMN tidaj memiliki kapasitas yang dimiliki Serikat dimaksud. Direksi BUMN dalam hal ini adalah aparat/instrumen dari Pemerintah, yang mau tidak mau harus menjalankan Visi/Kebijakan Pemerintah. Meskipun Kebijakan tersebut merupakan "instruksi" penjualan/privatisasi asset Negara yang melanggar Konstitusi dan berpotensi merugikan kepentingan rakyat. Direksi BUMN harus melaksanakan semua "titah" Negara itu meskipun hakekatnya merupakan kehendak segelintir Pejabat yang merangkap sebagai Pengusaha (Peng - Peng) seperti Luhut BP, JK, Dahlan Iskan, Erick Tohir, dan lain-lain demi kepentingan pribadi/oligarki kelompoknya. 

Di sinilah seorang karyawan yang sekaligus sebagai pengurus Serikat itu harus mengatur "ritme"! Kapan dia berposisi sebagai Manajemen? dan kapan dia harus berpihak secara tegas sebagai pengurus Serikat yang notabene adalah eksponen "Civil Society"! Yang harus menegakkan Konstitusi demi cita cita tegaknya kedaulatan rakyat sekaligus kedaulatan negara!

Sebagai bagian dari unsur Manajemen, pengurus harus taat atas perintah Direksi/Manajemen BUMN tersebut! Namun setiap pengurus Serikat harus tahu dan sadar bahwa setinggi apapun jabatan di Manajemen, semua itu hanya mengurus hal-hal teknis, seperti kalau di PLN misalnya urus losses transmisi, distribusi, Scada, PLN Mobile, dan lain-lain yang didorong dengan jargon "Power Beyond Generation" ....dan seterusnya!

KESIMPULAN :

Dibutuhkan peran Serikat Pekerja sebagai kekuatan Civil Society  guna melawan kebijakan Penguasa zalim yang dengan kekuasaannya melakukan penjarahan Sumber Daya Alam dan privatisasi/penjualan asset BUMN! 

JAKARTA, 21 DESEMBER 2021.

Oleh: Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :