Ketua FDMPB: RUU TPKS Tidak Urgen Bahkan Destruktif - Tinta Media

Rabu, 22 Desember 2021

Ketua FDMPB: RUU TPKS Tidak Urgen Bahkan Destruktif



Tinta Media - Ketua Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa (FDMPB) Dr. Ahmad Sastra mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak urgen bahkan destruktif dan tidak akan menyelesaikan persoalan.

“RUU TPKS tidak urgen bahkan destruktif dan tidak akan menyelesaikan persoalan,” tuturnya dalam acara FGD #25: RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Urgensi dan Solusi’, Sabtu (18/12/2021) di kanal YouTube Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa.

Ahmad Sastra menjelaskan, ada enam timbangan RUU ini dikatakan tidak urgen bahkan destruktif dan tidak akan menyelesaikan persoalan kekerasan seksual.

Pertama, timbangan filosofis. “Inti dari filsafat adalah berfikir hakikat dibalik realitas dan peristiwa inderawi. Argumen yang dibangun adalah ada rentetan peristiwa kekerasan seksual, pemerkosaan kemudian dibuatlah undang-undang sebagai solusi,” jelasnya.

Menurutnya, secara logika kekerasan seksual itu memang kebalikan dari kehalusan seksual. Artinya secara filosofis kekerasan itu kebalikan dari kehalusan dan tidak terkait dengan nilai-nilai. “Kalau kita timbang secara filosofi masih ada persoalan jika dikaitkan dengan agama. Dengan landasan filosofi seperti ini wajar kalau terjadi kontrovesi dalam menafsirkan RUU TPKS. RUU ini justru memberi peluang besar untuk kehalusan seksual. Tafsir ini menjadi sangat wajar karena filosofinya memang demikian,” tuturnya.

Kedua, timbangan paradigmatis. “Landasan paradigmatis RUU ini adalah HAM yang berkembang di Barat. Kekerasan dianggap melanggar HAM, tapi perilaku bebas juga bagian dari HAM. Yang dipersoalkan bahwa kekerasan itu melanggar HAM. Konsep HAM ini problematik, karena membebaskan perilaku atau ekspresi seseorang. Maka tidak heran kalau kekerasan seksual dianggap melanggar hukum, di sisi lain ekspresi kebebasan berprilaku juga dibiarkan. Ini menunjukkan bahwa RUU ini basisnya HAM. Padahal HAM secara filosofis bermasalah. Apalagi kalau kita lihat dari sisi agama, sangat jelas kekeliruannya,” paparnya.

Ketiga, timbangan teologis. Ahmad Sastra mengutip pendapat Prof. Umar Seno bahwa ‘kalau yang berhubungan dengan sila Ketuhanan maka itu diwakili oleh agama-agama.’ 

“Kalau kita mengambil satu standar agama, Islam misalnya RUU ini menjadi sangat bermasalah karena tidak komprehensif, tidak holistik. RUU itu hanya monolitik dalam aspek kekerasan seksual saja yang disuarakan oleh feminisme yang berbasis HAM,” jelasnya.

Secara logika, lanjutnya, ini tidak menyelesaikan masalah. Berteriak tentang kekerasan tapi kehalusan dibiarkan, padahal kehalusan itu juga bertentangan dengan agama. “Agama itu menjadi salah satu azas hukum di negeri ini. Jangankan kekerasan seksual, mendekati zina pun tidak boleh. Ini menunjukkan bahwa basis RUU ini adalah HAM yang diusung para feminis. ‘Secara teologis lebih banyak lagi pertentangannya’,” ujarnya.

Keempat, timbangan sosiologis. “Di Indonesia kebebasan pergaulan sudah lama terjadi, bahkan pembiaran terhadap penyimpangan seksual seperti seks bebas, LGBT, juga terjadi. Di Internet  1 menit bertambah 24.000 konten porno di seluruh dunia dan ini tidak bisa dihapus, dan bisa diakses siapapun. secara sosiologis persoalan ini sudah terjadi. Kalau tiba-tiba muncul RUU, ini menjadi tidak urgen dan tidak menyelesaikan masalah, karena masalahnya bukan disitu,” jelasnya.

Meski di RUU itu ada istilah pencegahan, tapi menurutnya, pencegahan yang dimaksud hanya terkait  dengan kekerasan saja, tidak terkait dengan apa yang memicu berbagai penyimpangan seksualitas di negeri ini. “Maka secara sosiologis, RUU ini  justru  menjadi pemicu bagi penyimpangan seksualitas, yang mestinya menjadi faktor utama yang harus diperhatikan oleh negeri ini. Karena salah satu basis hukum negeri ini  adalah agama,” tegasnya.

“Artinya kalau kita bicara pencegahan mestinya peristiwa-peristiwa yang bisa memicu munculnya dorongan seksual itu harus menjadi perhatian utama.  Bukan hanya kekerasan seksualnya tapi juga penyimpangan seksual yang sudah lama terjadi di negeri ini. Bahkan pemicunyapun sudah tersebar begitu banyak, bisa diakses siapapun, termasuk anak-anak. Inilah mengapa RUU  ini menjadi sangat tidak urgen bahkan bisa destruktif,” tegasnya.

Kelima, timbangan politis. Ahmad Sastra menjelaskan, dulu pernah ada undang-undang  pornografi tapi kalah dengan  pajak. Artinya kebijakan hanya bersifat pragmatis. Bangsa ini tidak memiliki kemauan politik untuk menjadikan  negeri ini sesuai dengan sila kedua yg adil dan beradab. “Ngga berfikir kesana,” tuturnya.

“Buktinya  hal-hal yang sifatnya melanggar adab, melanggar agama, selama itu memberikan devisa akan ‘dilegalkan’ atau diatur. Ini kan berarti kemauan politik Indonesia  berbasis sekuler  tidak  terlalu serius membicarakan  kemaksiatan, yang merupakan bagian dari kebebesan berekspresi yang  bisa memicu amoralitas termasuk kekerasan seksual,” tuturnya.

“Secara  politis kita tidak  bisa banyak berharap, karena tidak ada kemauan politik. Orientasi politiknya memang mengecewakan,” sesalnya.  

Keenam, timbangan ideologis. Menurutnya, liberalisme adalah satu diantara tiga ideologi yaitu Islam, Kapitalisme dan Sosialisme. “Kapitalismelah yang  melahirkan faham sekularisme dan liberalisme,yang mengajarakan HAM sebagai basis kebebasan orang untuk  melakukan kebebasan bertindak dan berkespresi,” paparnya.

“Ketika ini masih menjadi pijakan di negeri ini maka undang-undang yang dibuat akan berbasis pada paradigma itu. Dan ketika paradigmanya sekularisme biasanya undang-undangnya pun absurd, tambah ruwet dan melahirkan kontroversi di masyarakat. Puncaknya justru destruktif dan  menambah masalah,” tuturnya.

Ahmad Sastra menyimpulkan, bahwa urgensitas RUU ini tidak terpenuhi. “Fungsi  perlindungan secara menyeluruh juga tidak terpenuhi. Orientasi pembangunan juga tidak terpenuhi bahkan destruktif dan tidak menyelesaikan masalah,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :