IMLC dan Komunitas Internasional Terus Suarakan #SaveUyghur - Tinta Media

Rabu, 15 Desember 2021

IMLC dan Komunitas Internasional Terus Suarakan #SaveUyghur


Tinta Media — President International Muslim Lawyers Community (IMLC) Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. bersama komunitas internasional terus menyuarakan #SaveUyghur.

"Penulis bersama komunitas internasional dari Amerika, Inggris, Swedia, Turki, Australia baik secara pribadi maupun komunitas NGO akan terus menyuarakan #saveuyghur," tuturnya kepada Tinta Media, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, kampanye #SaveUyghur terus dilakukan oleh sebagian besar negara Eropa dan Amerika di bulan ini. "Desember, hampir sebagian besar negara Eropa dan Amerika melakukan kampanye #SaveUyghur, sedangkan di negeri-negeri Muslim termasuk Indonesia, belum terdengar melakukan pembelaan," terangnya.

Meskipun di Indonesia belum terdengar pembelaannya, kata Chandra, LBH Pelita Umat akan tetap konsisten memperjuangkan nasib Muslim di berbagai negara termasuk Uyghur. "LBH Pelita Umat tetap konsisten turut memperjuangkan nasib Muslim di berbagai negara termasuk Uyghur, Tahun 2019, (LBH Pelita Umat) pernah menggugat negara Cina ke _International Criminal Court_ dan Mahkamah International dan tahun 2021 menggelar agenda IMLC/_International Muslim Lawyers Conference_ masih terus membara untuk melakukan berbagai tindakan untuk membangun membebaskan Muslim Uyghur dari tindakan kekerasan," paparnya.

Ia juga menyampaikan, bagaimana sikap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Uyghur yang begitu yakin tentang kebijakan sterilisasi paksa terhadap orang Uyghur.  
"Ketua Majelis Hakim Pengadilan Uyghur Geoffrey Nice menjelaskan, pihaknya yakin telah terjadi kebijakan pengendalian kelahiran dan sterilisasi paksa terhadap orang Uyghur yang dimaksudkan untuk mengurangi populasi etnis ini. Pelanggaran itu, katanya, adalah bagian dari kebijakan komprehensif yang terkait langsung dengan Presiden Xi Jinping dan pejabat lainnya," ujarnya.

Chandra menjelaskan bahwa Ketua Majelis Hakim juga telah memeriksa bukti-bukti dari saksi, ahli dan dokumen Pemerintahan Cina yang bocor. "Ketua Majelis Hakim menyatakan Setelah memeriksa bukti-bukti dari saksi, ahli, dan dokumen Pemerintah Cina yang bocor selama lebih dari setahun, Pengadilan Uyghur menyatakan sangat yakin dengan terjadinya genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan," jelasnya.

Terakhir, Presiden IMLC kembali mengutip pernyataan Ketua majelis hakim pengadilan ini tentang bentuk kejahatan kemanusiaan dan genosida yang dilakukan. "Bentuknya, kata pengadilan ini, meliputi penyiksaan dan pemerkosaan terhadap warga Uyghur, termasuk mereka yang berada dalam kamp-kamp tahanan. Berdasarkan bukti-bukti terbuka, pengadilan ini tanpa keraguan meyakini bahwa Republik Rakyat Cina telah melakukan genosida, dengan cara menerapkan tindakan mencegah kelahiran yang bertujuan menghilangkan sebagian besar warga Uyghur di Xinjiang," pungkasnya.[] Nur Salamah






Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :