HUTAN DIDUGA KUAT HANYA UNTUK MELAYANI PARA KAPITALIS - Tinta Media

Sabtu, 18 Desember 2021

HUTAN DIDUGA KUAT HANYA UNTUK MELAYANI PARA KAPITALIS


Tinta Media -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut kurang lebih ada 350 perusahaan bakal mendapat pemutihan berkat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Jumlah itu masih akan berubah, sebab Walhi masih melakukan pendataan. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211213182107-20-733531/walhi-350-korporasi-ilegal-kelola-hutan-selamat-berkat-uu-ciptaker)

Prediksi WALHI sangat mungkin terjadi, karena setidaknya ada 2 pasal dalam UU Ciptaker yang akan melegalkannya yaitu pasal 110A ayat 1 dan Pasal 35.

Pertama, pasal 110A ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak UU berlaku”.

Dengan adanya pasal ini maka perusahaan kayu, perkebunan sawit maupun pertambangan yang selama ini telah beroperasi dalam kawasan hutan secara ilegal dapat kelonggaran untuk memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan selama 3 tahun.

Apalagi dengan ditetapkan UU Ciptaker ini inkonstitusional bersyarat oleh MK selama 2 tahun ke depan malah memberikan kelonggaran kepada korporasi ilegal untuk memenuhi kekurangan persyaratan administrasinya.

Kedua, pasal 35 telah menghapus salah satu poin penting dalam UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999, yakni terkait kewajiban pemerintah menetapkan dan mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai (DAS) dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.

Dengan adanya pasal ini maka peluang pembukaan kawasan hutan akan semakin luas dan cepat.  Artinya peluang pelegalan perusahaan untuk merangsek hutan akan semakin terbuka dengan kemudahan perizinan berusaha dan kemudahan persyaratan investasi untuk membuka kawasan hutan.

Hal ini semakin memperkuat bahwa UU Ciptaker ini sejatinya memberikan karpet merah pada para kapitalis pemegang modal untuk mengeksploitasi sumber daya alam dengan memberikan kemudahan perizinan usaha yang tentunya akan semakin merusak lingkungan hidup termasuk di dalamnya hutan. Ujungnya masyarakat yang akan tertimpa bencana dan dampak negatif lainnya.

Seharusnya rezim negeri ini bertindak serius untuk betul-betul membangun keberlanjutan yang akan berdampak positif pada ekologi, sosial dan ekonomi. Bukan malah memberikan kemudahan pada para kapitalis untuk semakin merusak lingkungan untuk keuntungan segelintir orang. Islam memiliki solusi untuk itu.

Oleh: Agung Wisnuwardana 
Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) 



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :