Hak Kelola Aset Negara - Tinta Media

Selasa, 07 Desember 2021

Hak Kelola Aset Negara


Tinta Media — Sangat disayangkan, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengaturan bernegara, pemerintah memutuskan hal yang dinilai kurang tepat. Salah satunya adalah dengan memberikan hak pengelolaan aset negara ke tangan swasta atau asing. Alih-alih mendapatkan keuntungan, aset negara hanya akan dikeruk untuk kepentingan dan keuntungan segelintir orang saja. Rakyat pun meringis tak dapat apa-apa.

Swasta Memainkan Peran

Sebagaimana yang telah diketahui publik, sejumlah aset strategis negara diberikan hak kelolanya kepada pihak ketiga, yaitu swasta. Negara memberikan hak kelola ini dengan dalil investasi. Terlebih, rakyat diyakinkan bahwa dengan investasi ini, jumlah keuntungan yang didapatkan akan jauh lebih besar.

Contohnya adalah Bandara Kualanamu yang hak kelola sebelumnya dipegang oleh  PT. Angkasa Pura II sejak 25 tahun ini.
Tender pengelolaan Bandara Kualanamu ini telah dimenangkan oleh perusahaan asal India, GMR Airport Consortium. GMR akan ikut mengelola bandara yang ada di  Deli Serdang, Sumatera Utara selama 25 tahun melalui kemitraan strategis (strategic partnership) dengan PT Angkasa Pura II.

Pihak BUMN sebagai wakil negara dalam pengelolaan aset negara ini berdalih bahwa Angkasa Pura II mendapatkan dua keuntungan dari hal ini, yaitu dana sebesar Rp 1,58 triliun dari GMR serta ada pembangunan dan pengembangan Kualanamu sebesar Rp 56 triliun dengan tahap pertama sebesar Rp 3 triliun. Bahkan, hal ini juga membuat  Angkasa Pura II tidak perlu mengeluarkan uang sebesar Rp 58 triliun untuk pengembangan Bandara Kualanamu, karena proyek pembangunan bandara justru ditanggung oleh mitra.

Angkasa Pura II tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan menguasai 51 persen saham di Angkasa Pura Aviasi, sedangkan GMR memegang 49 persen saham. Kerja sama ini akan mengelola Kualanamu selama 25 tahun dan semua biaya pembangunan ditanggung dengan sistem build of take (BOT). Setelah 25 tahun, aset itu akan dikembalikan kepada Angkasa Pura II. (Kumparan bisnis.com/26 November 2021).

Negara Pemegang Hak Kelola

Sebenarnya, bandara dan aset strategis lainnya termasuk dalam harta kepemilikan umum. Karena itu, pengelolaanya seharusnya berada di tangan negara dan kemudian manfaatnya dikembalikan ke rakyat.

Jika hak kelola ini diberikan kepada pihak lain, tentu saja rakyat tak akan leluasa dalam memperoleh manfaat. Rakyat harus mengeluarkan sejumlah uang jika membutuhkan manfaat dari aset ini. Hal inilah yang membuat harga dari produk pengelolaan aset negara ini menjadi lebih tinggi karena sudah tidak ditentukan lagi oleh negara. Namun, swastalah yang mengambil peran. Jika swasta yang memutuskan, tentu saja pertimbangannya tak lagi untuk melayani rakyat, tetapi untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal dari pengelolan ini.

Di sini terdapat paradigma yang kurang tepat. Pemerintah sebagai pengemban amanah rakyat, sudah semestinya menjalankan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi harta dalam kepemilikan umum. Tujuan pengelolaan ini adalah untuk melayani rakyat sehingga lebih mudah untuk mendapatkan manfaat.

Pemerintah sudah seharusnya memiliki tanggung jawab untuk amanah yang sudah diberikan rakyat. Jika tidak, hal ini akan mengarah pada kezaliman kepada rakyat. Tidak takutkah pada peringatan Allah Swt. di dalam surat Hud ayat 113 agar tak menjadi orang yang zalim?

"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan."

Sudah selayaknya, pemerintah mengambil kembali hak kelola sejumlah aset negara, kemudian melakukan pengelolaan secara maksimal sehingga memudahkan rakyat untuk merasakan manfaatnya.

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :