Dampak Pengangkatan Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri - Tinta Media

Selasa, 14 Desember 2021

Dampak Pengangkatan Eks Pegawai KPK menjadi ASN Polri


Tinta Media — Terkait pelantikan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai aparatur sipil negara  (ASN) Polri pada Kamis  9/12/2021, Ketua  LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai, pengangkatan tersebut mengakibatkan beberapa hal.

“Pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, mengakibatkan beberapa hal” tuturnya kepada Tinta Media, Sabtu (11/12/2021). 

Ia menuturkan diantara dampak tersebut adalah pertama, bahwa dapat dinilai menggugurkan segala tuduhan kepada mereka (eks pegawai KPK) yang dituduh tidak memiliki wawasan kebangsaan, Setelah dinyatakan tidak lulus tes TWK. “Kedua, bahwa secara tidak langsung dapat dinilai ‘mempermalukan’ institusi KPK terlebih lagi pimpinan KPK,” ujarnya. 

Ketiga, bahwa dapat dinilai menguatkan temuan ombudsman RI terdapat dugaan maladministrasi. Terdapat persoalan ditataran teknis pelaksanaan TWK. “Hal ini didasarkan dari temuan Ombudsman RI yang menyatakan ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. Ombudsman lantas meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif. Dan diperkuat dengan temuan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyimpulkan ada pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Tes Wawasan Kebangsaan,” bebernya.

“Keempat, bahwa dapat dinilai menguatkan dugaan terdapat motif politik dalam ‘menyingkirkan’ eks pegawai KPK dengan dalih TWK,” tambahnya.

Chandra menilai, TWK adalah peradilan atas pikiran. “Peradilan atas isi kepala adalah keji. Mulai dari yang mendakwa, sampai yang menghakimi, pasti kesulitan dalam pembuktian. Tak seorangpun boleh dihukum karena isi pikiran apalagi wawasannya,” ujarnya.

Menurutnya, kalau isi pikiran bisa dihukum, niscaya semua orang akan jadi kriminal.

“Kita perlu waspada akan kemungkinan bahaya kekuasaan yang hendak mengendalikan isi pikiran (thought policing), menghukum isi pikiran warganya (thought crime), dengan mengatasnamakan Pancasila, wawasan kebangsaan, atau yang lainnya,” pungkasnya. [] Irianti Aminatun


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :