Tinta Media - Menanggapi kabar Josep Suryadi yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, Ketua LBH Pelita Umat dan BHP KSHUMI Chandra Purna lrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Bahwa perbuatannya dapat dikategorikan tindak pidana 156a KUHP," ungkapnya kepada Tinta Media, Kamis (16/12/2021).
Menurutnya, unsur tindak pidana tersebut berupa permusuhan terhadap suatu agama yang dianut di lndonesia. "Dan dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan permusuhan," paparnya.
Permusuhan, lanjutnya, adalah menyatakan perasaan permusuhan atau kebencian atau meremehkan agama tertentu.
"Bahwa harus diingat, unsur utama untuk dapat dipidananya pasal 156a adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci _(maligh blasphemies),_ dinyatakan dihadapan dan/atau ditujukan kepada publik, artinya dapat dinilai unsur sengaja terpenuhi," jelas Chandra.
Selanjutnya, ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan agar tidak menimbulkan ketegangan sosial.
"Penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW adalah tindakan intoleransi dan keji," terangnya.
Terakhir, ia juga menyeru kepada seluruh elemen masyarakat untuk melakukan kontrol bersama. "Agar pelaku penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW diproses hukum," pungkas Chandra.[]Wafi