AWAS, FEMINIS RADIKAL MEMBAJAK RUU TPKS - Tinta Media

Senin, 13 Desember 2021

AWAS, FEMINIS RADIKAL MEMBAJAK RUU TPKS



Tinta Media — Feminis radikal berpandangan bahwa seks baru di anggap bermasalah jika ada "aduan" atau "laporan" dari korban. Inilah kenapa konsen mereka hanya pada bahasan tentang kekerasan seksual.

Bagian permasalahan seks yang lain, seperti penyimpangan seks dan free seks tidak masuk bahkan tidak akan pernah di bahas oleh mereka. Apalagi memasukkan dalam perundangan.

Padahal free seks dan penyimpangan seks adalah 2 hal yang menyimpang, merusak dan bertentangan dengan syariat Islam. Yang sama-sama harus diberantas sampai akarnya dan pelakunya di hukum berat.

Oleh karenanya, jangan heran jika feminis radikal "membolehkan" free seks dan LGBT. Kenapa? Sebab setiap pembahasan ke arah sana akan di hambat dan di ganjal oleh mereka. Itulah sinyal "pembolehan" mereka.

Bagi feminis radikal, pakem seks mengikuti dogma _sexual consent._ Yakni ketika mau melakukan "hubungan seks" harus ada persetujuan. Suka sama suka. Tidak ada pemaksaan, walau itu dengan pasangan resmi sekalipun. Jika dilakukan suka sama suka maka itu "tidak masalah." Mau free seks/zina dan LGBT. Sebab ada "persetujuan" dalam seks. Baru dianggap "bermasalah" ketika ada "pemaksaan" dalam seks. Baik itu pasanagn resmi apalagi bukan.

Dengan paham "radikal" ini, seorang suami dianggap melakukan "kekerasan seks" pada istri jika istri menolak "kemauan" suami namun suami tetap memaksanya. Orang tua di anggap "melakukan kekerasan seksual" jika memaksa anak putrinya berjilbab, dll. Jelas melabrak syariat Islam.

Sedangkan terkait zina dan LGBT, para feminis radikal akan diam seribu bahasa. Bagi mereka, selain sesuai dengan dogma _sexual consent_ mereka, juga sesuai dengan prinsip liberal sekuler mereka. Bagian dari "kebebasan bertingkah laku." Jika dilakukan suka sama suka tidak ada yang dirugikan, tidak terjadi pelanggaran dan kekerasan, menjadi boleh. Walau melanggar syariat Islam. Buat mereka masa bodo.

Juga, free seks dan penyimpangan seks di anggap sebagai masalah _private._ Negara tidak boleh campur tangan. Apalagi masuk membuat aturan. Baru setelah ada pengaduan atas tindak kekerasan dan korban, mereka bilang negara wajib hadir. Inilah pemahana radikal mereka.

RUU TPKS yang saat ini sedang hangat dibicarakan perlu diwaspadai. Sebab RUU tersebut punya spirit feminis radikal. Hanya membahas "kekerasan seksual" saja. Bahaya dan bejat perbuatan free seks dan penyimpangan seks "tidak disentuh" sama sekali.

Mereka beralasan, RUU TPKS dikhususkan membicarakan "kekerasan seks" sebagaimana judul RUU serta telah banyaknya korban yang bergelimpangan. Kasus terakhir akdalah bunuh dirinya mahasiswi akibat free seks dan kasus kekerasan seksual di Bandung. Mereka \"mendapat" amunisi. 

Mereka juga beralasan, kalau mau membahas free seks dan penyimpangan seks maka "silahkan" diusulkan membuat UU tentang itu dan atau draft RUU KUHP yang sedang di bahas, diperluas agar bisa tercakup.

Pertanyaannya, apakah mereka mau dan gegap gempita "berjuang" sebagaimana memperjuangkan RUU TPKS? Sepertinya "nonsen" bahkan omong kosong. Sebab, itu bertentangan 180 derajat dengan dogma mereka. Jadi mustahil mereka memperjuangkan UU yang mengatur dan menghukum pelaku free seks dan penyimpangan seks.

Yang ada, ketika warganet memprotes dan posting LGBT di sosmed langsung di "take down" bahkan di "banned." Para feminis radikal teriak-teriak protes? Tidak. Mereka diam dan terlihat "mendukung."

Jadi, perlu waspada. Para feminis radikal beraksi "membajak" RUU TPKS. Menjadikannya "sejalan" dengan dogma dan agenda mereka.

Bahkan dikhawatirkan dengan jadinya RUU TPKS menjadi UU akan menjadi "senjata" untuk "mempermasalah" syariat Islam yang mulia. Disaat yang sama mengatakan Nabi Muhamad SAW paling feminis. Namun di saat yang sama, menolak syariat-syariat yang lain karena menurut "tafsir hawa nafsu" mereka tidak sesuai dogma _sexual consent_ mereka. 

Dikhawatirkan, dengan sahnya RUU TPKS menjadi UU akan menjadi senjata buat para feminis radikal untuk memperkarakan secara hukum orang/kelompok yang menggagalkan orang/kelompok yang melakukan aktivitas bejat LGBT dan free seks. Dianggap melakukan tindakan kekerasan seksual. Kehidupan seks mereka merasa dihalang-halangi oleh orang. Jadinya runyam dan bahaya.

Waspada aksi pembajakan ini. Pembahasan RUU TPKS ditunggangi oleh pegiat feminis radikal. Melegalisasi dogma mereka, mempermasalah syariat Islam yang agung dan agenda mengekor kepentingan barat.

.



Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :