Ahmad Daryoko: Rencana Penghapusan Pertalite dan Premium Langgar Pancasila dan UUD ‘45 - Tinta Media

Kamis, 30 Desember 2021

Ahmad Daryoko: Rencana Penghapusan Pertalite dan Premium Langgar Pancasila dan UUD ‘45

Ahmad Daryoko: Rencana Penghapusan Pertalite dan Premium Langgar Pancasila dan UUD ‘45
Tinta Media - Mengomentari rencana pemerintah yang akan menghapus pertalite dan premium dari pasaran, Koordinator  Indonesian Valuation for Energy and Infrastructure (Invest), Ahmad Daryoko menilai hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945.

"Rencana penghapusan pertalite dan premium dari pasaran merupakan pelanggaran terhadap sila kelima dari Pancasila, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tegasnya lagi, telah melanggar pasal 33 ayat (2) UUD 1945, 'Cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara'. Serta pasal 3 ayat (3) UUD 1945 berbunyi 'Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tuturnya kepada Tinta Media, Rabu (29/12/2021).

Padahal menurutnya, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dalam Islam diatur dalam sebuah Hadis Riwayat Ahmad. “Almuslimuuna shuroka'u fii shalashin fil ma'i wal kala'i wan nar wa shamanuhu haram yang artinya, umat Islam berserikat (atas kebutuhan dasar manusia) atas tiga hal yaitu air, ladang (tambang, hutan) dan api (energi/minyak/ listrik/gas/ batubara dan lain-lain). Ketiganya haram harganya (tidak boleh dikomersialkan dan harus di grip oleh Khalifah/Kepala Negara)," jelasnya.

Ia melihat yang menjadi masalah saat ini adalah air, ladang dan api sudah diserahkan kepada asing dan aseng terutama RRC. "Pancasila dan konstitusi di atas hanya tinggal nama tanpa makna," tegasnya.

Ahmad Daryoko menjelaskan, muncul argumentasi pemerintah terpaksa mengikuti protokol Internasional demi mengurangi emisi karbon dan lain-lain. Pun demikian, menurutnya, argumentasi seperti itu merupakan tanggung jawab pemerintah sebagai Government Concern. 

"Rakyat tahunya harga BBM, tarif listrik dan seterusnya yang merupakan public good semuanya harus dikelola secara public utilities. Harus dikelola secara Ideologi Etatisme/Ta'jul Furudz /Infrastruktur yang berorientasi 'benefit' bukan berorientasi 'profit'," ungkapnya.

Ia menegaskan, seperti itulah tujuan Kemerdekaan. Membentuk pemerintahan guna mengurus rakyatnya demi kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan fasilitas umum dan seterusnya sesuai Preambule UUD 1945. 

"Jangan kemudian berargumentasi 'cengeng' tidak punya duit kemudian menjual aset negara. Blok minyak, tambang strategis dan lainnya diserahkan kepada asing dan aseng," katanya.

Ia melanjutkan, pemerintah harus berpegang pada stand point yang telah disepakati pada 18 Agustus 1945 yaitu Pancasila dan UUD 1945. "Mestinya, pemerintah melakukan SWOT atas semua yang dihadapi. Jangan malah 'menunggangi' weakness (kelemahan) negara menjadi peluang bisnis pribadi seperti yang dilakukan oligarki," paparnya.

Menurutnya, jika premium dan pertalite dilarang protokol Internasional, maka pertamax harus diturunkan harganya atau cari jalan keluar lain. "Tolak penghapusan premium dan pertalite, sebelum harga pertamax  diturunkan setara harga premium atau pertalite," pungkasnya. [] Ikhty


Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :