Sekularisme, Biang Kebijakan Kontroversial - Tinta Media

Kamis, 11 November 2021

Sekularisme, Biang Kebijakan Kontroversial

Sekularisme, Biang Kebijakan Kontroversial

Oleh: Agu Dian Sofiyani

Tintamedia.web.id -- Belum lama publik dibuat kaget dengan Permendag pelonggaran minol, sekarang muncul kembali peraturan aneh dan kontroversial yang membuat publik protes keras. Aturan tersebut adalah Permendikbud 30/2021.

Apa yang membuat Permendikbud ini menjadi polemik? Hal ini dikarenakan muncul frasa "tanpa persetujuan korban” yang mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m. Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul FIkri Faqih, dalam frasa “tanpa persetujuan korban” terkandung makna persetujuan seksual atau sexual consent. Artinya, hubungan seksual dibolehkan asal dilakukan atas dasar suka sama suka (Sindonews, 9/11/2021).

Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan hukum agama, khususnya Islam sebagai agama mayoritas penduduk negeri ini. Perzinaan termasuk dosa besar yang Allah Swt. murkai, bahkan hukuman yang harus diberikan pada pelakunya sangat tegas, sebagaimana dalam firman Allah Swt. yang artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.“ (TQS. Al-Isra: 32)

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.“ (TQS. An-Nur: 2)

Jika Allah Swt. sudah sangat jelas mengharamkan perbuatan zina, lantas mengapa para pemimpin negeri ini yang kebanyakan muslim justru mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan agama yang menjadi keyakinan mereka?

Paradigma sekularisme itulah yang menjadi akar masalahnya. Sistem sekularisme yang tengah bercokol di negeri ini, meniscayakan agama harus dijauhkan dari kehidupan. Pengaturan agama hanya boleh ada di ranah privat dan ibadah ritual. Adapun di ruang publik, agama tidak boleh dibawa-bawa. Akhirnya, aturan manusia menggantikan aturan Allah Swt., Sang Pencipta.

Maka, jadilah konsep sexual consent yang berasal dari pemikiran Barat akhirnya dipaksakan untuk diterapkan di negeri ini. Padahal, konsep ini jelas bertentangan dengan Al-Qur'an dan as Sunnah. Adapun secara fakta, seks bebas yang dibalut dengan kata sexual consent, jelas sangat membahayakan dan merusak  tatanan sosial di masyarakat.

Maka wajar jika publik memprotes keras Permendikbud ini. Memang itulah yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin yang beriman kepada Allah Swt. dan rasul-Nya. Namun, protes saja tidak cukup. Jika kita tidak ingin ada lagi kebijakan yang bertentangan dengan syariat Islam, maka yang harus segera dilakukan adalah mencampakkan sistem sekularisme, membuangnya jauh-jauh dan menggantinya dengan sistem Islam.

Sistem Islam adalah satu-satunya sistem yang layak kita terapkan. Mengapa? Karena Islam berasal dari Sang Pencipta alam semesta,yakni Allah Swt. Allahlah yang lebih tahu apa yang terbaik untuk mahluk-Nya. Maka, tidak selayaknya kita meninggalkan aturan-Nya dan menggantinya dengan aturan yang berasal dari manusia, makhluk yang penuh kelemahan dan keterbatasan.[]

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :