Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. (CEO C.LF/Chandra Law Firm)
Tintamedia.web.id -- Beberapa hari yang lalu saya membaca ada orang yang menerima dana salah transfer kemudian pihak bank melaporkan kepada aparat hingga akhirnya divonis penjara. Saya sangat menyayangkan hal tersebut terjadi, semestinya pihak bank langsung saja membatalkan transaksi tersebut atau membatalkan pengangsepan karena yang memiliki dan menguasai sistem adalah pihak bank.
Apabila dana salah transfer tersebut terpakai oleh penerima, saya berpendapat Penerima tidak dapat dipersalahkan. Penggunaan uang tersebut tidak akan terjadi apabila pihak bank dengan segera membatalkan dan/atau menarik kembali transaksi tersebut dengan segera.
Pihak bank yang melakukan kesalahan dan kekeliruan tersebut wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada Penerima. Sedangkan penghitungan kompensasi, jasa dan bunga yang wajib dilakukan bank yaitu dalam hal Penerima memiliki simpanan dengan tingkat suku bunga misalnya 5% (lima per seratus) per tahun di bank tersebut maka besarnya jasa, bunga, atau kompensasi yang harus dibayarkan oleh bank adalah sebesar NOMINAL YANG DITRANSFER x JUMLAH HARI KETERLAMBATAN x 5% x 1/365 = Jumlah.
Apabila sudah terlanjur di vonis penjara, pihak penerima tersebut dapat melakukan upaya hukum gugatan kepada bank yang melakukan salah transfer tersebut sebagaimana yang saya jelaskan di atas.
Sumber: https://chandralawfirm.co.id/