Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Legalisasi Perzinaan? Begini Legal Opini LBH Pelita Umat - Tinta Media

Sabtu, 13 November 2021

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Legalisasi Perzinaan? Begini Legal Opini LBH Pelita Umat

Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Legalisasi Perzinaan? Begini Legal Opini  LBH Pelita Umat

Tintamedia.web.id --Terkait Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021) yang diduga melegalisasi perzinaan, Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan S.H., M.H. mengeluarkan pendapat hukumnya.

“Berkaitan dengan hal tersebut diatas saya akan memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut,” tuturnya kepada Tinta Media, Jumat (12/11/2021).

Pertama, perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ‘tanpa persetujuan korban’ telah mendegradasi substansi kekerasan seksual. Dikhawatirkan menjadi legitimasi bagi pihak mana pun yang ingin melakukan seks di luar pernikahan berbasis persetujuan. “Frasa ini mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada ‘persetujuan korban. Dengan ‘persetujuan korban’ maka pihak mana pun tidak dapat mempersoalkan termasuk orang tua korban,” tuturnya.

Kedua, bahwa Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 mengatur materi muatan yang diatur dalam level undang-undang, menurutnya, seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi.

Ketiga bahwa “legalisasi” perbuatan asusila atau zina berbasis persetujuan tersebut adalah pengingkaran nilai agama atau syariah Islam, prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. “Sudah semestinya Permendikbudristek tersebut dicabut atau direvisi,” ungkapnya.

Keempat, ada tindakan nyata dari LBH Pelita Umat terhadap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. “Mempertimbangkan untuk melakukan gugatan atau Hak Uji Materi (HUM) terhadap peraturan tersebut,” pungkasnya. [] Ageng Kartika

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :