PARADIGMA HUKUM KITA - Tinta Media

Senin, 15 November 2021

PARADIGMA HUKUM KITA

PARADIGMA HUKUM KITA


Oleh: Prof. Dr. Fahmi Amhar

Tintamedia.web.id -- Di Negeri Kelucuan itu, sesuatu yang tidak diatur oleh UU Negara itu artinya dua:
1. Bagi rakyat: sesuatu yang tidak diatur, itu artinya dibiarkan.
2. Bagi pemerintah: sesuatu yang tidak diatur, itu artinya negara tidak berwenang, atau tidak wajib campur tangan.

Dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dijelaskan bahwa yang terancam pidana jika yang melakukan zina adalah salah seorang dari wanita atau pria atau kedua-duanya dalam status sudah kawin.

Hukum di Indonesia tidak memandang perbuatan zina ketika pelakunya adalah pria dan wanita yang sama-sama berstatus belum kawin. Hukum di Indonesia memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela (suka sama suka) maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat. Dengan demikian, perbuatan zina menurut hukum di Indonesia baru dianggap sebagai suatu tindak pidana dan dapat dijatuhkan hukuman ketika hal itu melanggar kehormatan perkawinan.

Menurut Pasal 284-289 KUHP yang berisikan:
- Ada izin (consent) dari wanita yang disetubuhi.
- Wanita tersebut tidak sedang terikat perkawinan dengan laki-laki lain.
- Wanita tersebut telah cukup umur secara hukum.
- Wanita tersebut dalam keadaan sehat akalnya, tidak pingsan, dan mampu membuat keputusan. Jika hubungan persetubuhan/sanggama termasuk dalam kriteria di atas, maka pelaku persetubuhan tidak dapat dipidana.

MAKA DENGAN MASIH BERLAKUNYA KUHP INI BERARTI NK MELEGALKAN ZINA? NK membiarkan, tidak menganggap illegal.

Apakah tidak menganggap illegal berarti melegalkan?

KUHP ini sudah ada sejak 75 tahun yang lalu, jauh sebelum ada Permendikbudristek 30/2021 yang menghebohkan itu.

Permendikbud itu hanya kini menghukum KEKERASAN SEKSUAL, tetapi terhadap perzinaan, dia hanya mendiamkan. Tidak mengubah apa-apa. Tidak menyatakan legal, dan juga tidak menyatakan illegal. Jadi ada Permendikbud atau tidak, ya sama saja, negara diam. Yang berlaku ya KUHP itu.

Mendiamkan kemungkaran, padahal mampu menghapusnya, itu lebih buruk dari setan bisu.

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :