Tintamedia.web.id -- Direktur Indonesian Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardhana mengatakan, adanya Permendikbud-Ristek nomor 30 tahun 2021 dibangun memakai filosofi sekularisme.
"Permendikbud-ristek ini sangat jelas dan terang benderang dibangun dengan filosofi sekularisme yang sangat jauh dari konteks Islam," ujarnya kepada Tinta Media, Selasa (16/11/2021).
Oleh karena itu, menurutnya, Permendikbud-ristek ini sebenarnya sudah problem dari akarnya. “Yaitu dari filosofinya," tegasnya.
Apalagi kemarin Mahfudz MD menyampaikan bahwa negara Indonesia bukan sebagai negara agama, menurutnya, semakin memperjelas bahwa negara ini negara sekuler.
Di sisi lain, menurut Agung, adanya KUHP yang diberlakukan di negeri ini pun bermasalah. “Bisa dilihat pada pasal 284 yang menyebutkan, Perzinaan (persetubuhan diluar nikah) akan dikenakan sanksi bila dilakukan oleh pria dan wanita yang telah menikah, itu pun jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Artinya jika perzinaan itu dilakukan oleh bujang-lajang, suka sama suka, maka pelakunya tidak dikenakan sanksi,” bebernya.
Padahal dalam pandangan Islam, kata Agung, zina maupun mendekati zina, baik dengan paksaan maupun tanpa paksaan, adalah pelanggaran hukum syara'.
“Bahkan pelaku zina dengan landasan suka sama suka hukumannya berlaku untuk semua pelakunya. Sedangkan bila terjadi pemaksaan (misal pemerkosaan) maka hukuman hanya untuk pihak yang memaksa (pemerkosa)," pungkasnya.[] Nita Savitri