DENSUS 88 MENODAI KEMULIAAN MUSLIMAH, KAPOLRI HARUS MENGEVALUASI KINERJA DENSUS - Tinta Media

Kamis, 18 November 2021

DENSUS 88 MENODAI KEMULIAAN MUSLIMAH, KAPOLRI HARUS MENGEVALUASI KINERJA DENSUS

Ahmad Khozinudin: Republik Diperbolehkan dalam Islam, Mana Landasan Syar’inya?

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua KPAU

Tintamedia.web.id -- Penulis kaget dan sangat marah setelah mendengar penuturan kronologi penangkapan Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat melalui istri ketiganya. Selain tidak memperhatikan proses prosedur hukum, anggota Densus 88 juga telah melecehkan kemuliaan muslimah yang dijaga oleh umat Islam.

Betapa tidak, anggota densus 88 pada saat subuh menerobos masuk ke lingkungan pondok dan masuk tanpa izin ke ruangan santriwati-santriwati yang sedang tidak menutup aurat. Para santriwati yang merupakan muslimah yang wajib dijaga auratnya, diterobos kehormatannya dan tidak dihargai oleh Densus 88.

Istri Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah menceritakan betapa kaget dan ketakutannya para santriwati karena Densus 88 masuk tanpa izin dan memasuki ruangan privasi para santri, hingga ke kamar pribadi Ustadz. Ini benar-benar merupakan pelecehan harkat dan kemuliaan muslimah dan kaum muslimin seluruhnya.

Bukan hanya itu, perilaku Densus 88 ini wajib dievaluasi oleh Kapolri -jika Kapolri tak ingin dianggap anti terhadap Islam- karena tindakan yang dilakukan oleh densus 88 jauh dari kinerja yang profesional, transparan, menghormati harkat dan martabat setiap warga negara, dan tidak mengindahkan koridor syar'i yang diyakini oleh umat Islam.

Beberapa catatan hitam perilaku Densus 88 pada saat penangkapan Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat, adalah sebagai berikut :

Pertama, Densus 88 tidak menunjukkan dan menyerahkan Surat Penangkapan kepada keluarga. Padahal, KUHAP mengatur setiap penangkapan harus disertai Surat Tugas dan Surat Penangkapan dengan dijelaskannya uraian ringkas tindak pidana yang dipersoalkan.

Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) KUHAP, pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas Polri dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Sampai saat ini, keluarga tidak diberikan dasar penangkapan, salinan surat penangkapan, serta dimana tempat pemeriksaan Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat. Bahkan, ketika didesak alasannya densus hanya mengatakan nantinya akan dijelaskan di pengadilan.

Kedua, berdasarkan ketentuan pasal 69 KUHAP, disebutkan bahwa setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara. Namun, sampai saat ini Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat tidak dapat menghubungi pengacara dan pengacara juga tak dapat melaksanakan fungsi-fungsi pembelaan.

Saat ini, pengacara hanya mampu mendampingi keluarga dan memberikan ketentraman agar dapat sabar dan tentram menghadapi ujian. Tim pengacara, belum dapat menemui Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat, apalagi memberikan pendampingan hukum kepada ketiganya.

Ketiga, pengambilan sejumlah barang milik Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat tidak disertai Berita Acara Penyitaan. Sehingga, pengambilan barang bukti yang dilakukan oleh Densus 88 lebih mirip perampokan.

Lalu, atas dasar apa densus menyita ? kalau bukti dikembalikan, apa jaminannya semua bukti dikembalikan, sementara tidak ada daftar bukti saat penyitaan ?

Sebenarnya, kalau murni penegakan hukum densus 88 tidak perlu melakukan penangkapan. Densus 88 bisa melakukan pemanggilan karena alamat Ustadz Dr Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr Ahmad Zain An-Najah dan Ustadz Dr Anung Al-Hamat sangat jelas.

Ketiganya, juga punya posisi dan kedudukan yang jelas. Sehingga, tidak mungkin akan mangkir apalagi melarikan diri.

Densus bekerja memang berdasarkan ketentuan UU No 5/2018 tentang Terorisme. Namun, UU ini juga tidak boleh menyimpangi KUHAP.

Tidak boleh, atas dalih memberantas terorisme densus 88 justru melakukan tindakan teror kepada warga negara yang baru berstatus terduga. Lagipula, apa yang dilakukan Densus 88 ini bukannya memberantas terorisme, justru menimbulkan teror, ancaman dan ketakutan ditengah-tengah masyarakat.

Karena itu, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo wajib mengevaluasi kinerja Densus 88. Jika tidak, penulis khawatir Kapolri akan dianggap anti Islam karena membiarkan Densus 88 bertindak diluar batas dan mencederai batasan dan nilai-nilai yang diyakini oleh umat Islam, diantaranya bagaimana memuliakan dan menghormati muslimah. []

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :