DANA SALAH TRANSFER, SAH MILIK PENERIMA DANA SALAH TRANSFER - Tinta Media

Senin, 08 November 2021

DANA SALAH TRANSFER, SAH MILIK PENERIMA DANA SALAH TRANSFER

DANA SALAH TRANSFER, SAH MILIK PENERIMA DANA SALAH TRANSFER

Oleh: Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. (CEO C.LF/Chandra Law Firm)

Tintamedia.web.id -- Tindakan Bank tidak melakukan dengan segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan adalah kesalahan yang sangat fatal dan tidak dapat terima secara logika dan menurut peraturan perundang-undangan. Terlebih lagi adalah bank besar dan sudah go-publik (Tbk) semestinya dapat diketahui pada waktu melakukan pengecekan neraca aktiva dan pasiva baik dilakukan harian.

Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan bahwa: “Dalam hal penyelenggara pengirim melakukan kekeliruan dalam pelaksanaan Transfer Dana, penyelenggara pengirim harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan atau perubahan”.

Bank memiliki rentang waktu yang diatur regulasi 1×24 jam, artinya tidak ada pilihan lain untuk melakukan koreksi dan jika tidak melakukan koreksi dan/atau pembiaran berlarut-larut tidak diperbolehkan dan/atau perbuatan melawan hukum dengan tidak segera melakukan perbaikan, pembatalan, perubahan dan/atau segala tindakan yang dapat memperbaiki dan/atau membiarkan berlarut-larut.

Kesalahan Bank melakukan kesalahan transfer adalh murni kesalahan bank. Karenanya, bank tidak dapat menerima pengembalian dana. Kenapa karena bank telah melakukan berbagai tahapan yaitu pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi. Maker sebagai pihak pembuat transaksi dan checker sebagai peneliti keabsahan transaksi, approver sebagai pihak yang menyetujui dan konfirmasi adalah pihak yang menyampaikan kepada nasabah bahwa dana telah masuk. Maka Demi hukum, uang yang berada di rekening adalah sah milik penerima dana salah transfer.

Hal ini diperkuat sebagaimana Pasal 40 Jo. Pasal 36 ayat (2) UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana menyebutkan bahwa :

Pasal 40 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana

Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Pasal 36 ayat (2) UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana

“Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana dari Penyelenggara Pengirim sebelumnya apabila telah melakukan kegiatan sebagai berikut:

e.mengkredit Rekening Penerima pada Penyelenggara Penerima Akhir; atau

f. mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer.

Oleh karena itu uang yang diterima menurut undang-undang sah milik penerima dana salah transfer berdasarkan Pasal 40 Jo. Pasal 36 ayat (2) UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, kemudian Penerima dana telah menunjukan iktikad baik dengan cara Pihak penerima dana melakukan klarifikasi atau menanyakan atau cross-check kepada pihak Bank terkait dana yang masuk dan Bank telah memberikan jawaban atau mengirimkan pemberitahuan kepada Penerima bahwa Penerima mempunyai hak untuk mengambil Dana hasil transfer (sebagaimana penjelasan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana) dan tidak terdapat komplain atau keberatan dari pihak bank dalam batas waktu yang wajar yang telah diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan [ ]

Sumber: https://chandralawfirm.co.id/2021/11/07/dana-salah-transfer-sah-milik-penerima-dana-salah-transfer/

Rekomendasi Untuk Anda × +

Bagikan artikel ini

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini.

Artikel Menarik Lainnya :