Tintamedia.web.id -- Sastrawan Politik Ahmad Khozinuddin mempertanyakan tentang dibolehkannya bentuk Republik dalam konsepsi negara Islam.
“Darimana landasan syar’i yang menyatakan Republik diperbolehkan dalam Islam?” ujarnya kepada Tinta Media, Selasa (16/11/2021).
Menurut Khozinuddin, jika landasan berpikir berdasarkan kaidah Al Quran dan as sunah maka tidak akan ditemukan konsepsi negara Islam dalam bentuk Republik.
Ia pun mengatakan, MUI telah mengambil jalan kompromi dengan mengesampingkan istinbath yang menjadi metode berpikir para ulama muktabar dalam menggali dan menetapkan hukum. Dengan kaidah moderasi ini, MUI tidak menolak Khilafah sebagai ajaran Islam. Tetapi tidak berani menyatakan Khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam dan bukan selainnya.
“Saya tidak akan berdebat dalil, karena metode berpikirnya berbeda. Kalau istinbath hukum mengikuti dalil, maka jelas hukum Khilafah adalah wajib, dan MUI juga wajib mengeluarkan fatwa tentang kewajiban menegakkan Khilafah. Namun, karena menempuh moderasi atau washatiyyah, akhirnya MUI menempuh jalan tengah, jalan yang boleh dibilang ‘cari aman’,” tuturnya.
Khoizuddin menegaskan secara logika sederhana bahwa Khilafah merupakan pemerintahan yang syar’i. “Bersumber hukum dan hukum yang ditetapkan berdasarkan hukum Islam, hukum Allah SWT. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini. Berbeda dengan kerajaan yang bersumber pada titah raja dan menerapkan hukum dan Undang-Undang (UU) raja. Sedangkan republik menerapkan hukum rakyat, tidak menerapkan hukum Islam,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, Khilafah itu merupakan bentuk pemerintahan Islam. Bukan republik. “Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menerapkan hukum Allah SWT, yaitu hukum Islam. Dan pemerintahan Rasulullah SAW dan para Khalifah setelahnya telah mempraktikkan penerapan hukum Allah SWT. Bukan hukum rakyat seperti yang diterapkan di sistem republik,” bebernya.
Menurutnya jelas, tidak ada landasan syar’i mengenai kebolehan Islam dalam republik. Karena Rasulullah Saw dan sahabat tidak mengajarkan dan mempraktikkan sistem republik.
“Republik adalah ajaran Plato, yang dikembangkan Aristoteles, Monstesqueu, JJ Reuseu, dan para tokoh kafir lainnya,” ungkapnya
“Khilafah belum tegak adalah fakta. Tetapi keadaan ini tidak boleh dijadikan legitimasi bagi eksistensi sistem republik. Dan menjadi kewajiban seluruh umat Islam untuk berjuang menegakkan Khilafah. Dan MUI sebagai ulama semestinya terdepan dalam urusan ini,” pungkasnya.[] Ageng Kartika